Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Non Pemilihan Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut dan Kpu Kabupaten Banggai Laut
kab-banggailaut.kpu.go.id/public/kab-banggailaut/koleksigambar/1761613239_22da9240c21055d67954.jpg
Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Laut melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Non Pemilihan Tahun 2025, bertempat di Kantor Bupati Banggai Laut (Kamis, 23 Oktober 2025).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, S.H., M.Si., dan Ketua KPU Kabupaten Banggai Laut, Syahrudin M. Tintis, S.H. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Laut, Drs. Ruslan Tolani, M.Si., Kepala Kesbangpol Kabupaten Banggai Laut, Bapak Saiful U. Usuria, S.E., M.Si., serta anggota KPU Kabupaten Banggai Laut.
Melalui NPHD Non Pemilihan Tahun 2025 ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut memberikan hibah sebesar Rp50 juta yang diperuntukkan bagi kegiatan KPU Banggai Laut ditengah tahapan non pemilihan.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen dan sinergi antara Pemerintah Daerah dan KPU Kabupaten Banggai Laut dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kelembagaan KPU, khususnya dalam menjaga keberlanjutan dan kualitas demokrasi di Kabupaten Banggai Laut.