PENGUMUMAN
TENTANG PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN PEMANTAU PEMILIHAN DALAM NEGERI UNTUK MENDAPATKAN AKREDITASI DARI KPU KABUPATEN BANGGAI LAUT
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut menerima pendaftaran bagi Pemantau Pemilihan Dalam Negeri yang ingin berpartisipasi dalam tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sulawesi Tengah Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut :
Pengumuman : Download
Formulir Pendaftaran : Download